Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang terdampak bencana alam. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi persyaratan pelayanan registrasi kendaraan bermotor (ranmor) khusus, terutama terkait penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang maupun rusak akibat bencana.
Ditlantas Polda Sumbar menegaskan bahwa pelayanan ini diberikan untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi kendaraan bermotor, sekaligus membantu masyarakat yang mengalami musibah agar tetap mendapatkan hak pelayanan secara optimal.
Persyaratan Penggantian BPKB Karena Hilang
Bagi masyarakat yang kehilangan BPKB, Ditlantas Polda Sumbar menetapkan beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:
Melampirkan identitas pemilik kendaraan, sesuai data yang terdaftar.
Surat pernyataan bermaterai, yang menyatakan bahwa BPKB hilang dan tidak terkait dengan perkara pidana, perdata, maupun penyalahgunaan lainnya, serta dapat disebabkan oleh bencana alam.
Surat keterangan dari desa atau kelurahan, khusus bagi pemohon yang kehilangan BPKB akibat terdampak bencana.
Hasil cek fisik kendaraan bermotor, untuk memastikan kesesuaian data kendaraan.
Persyaratan Penggantian BPKB Karena Rusak
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya mengalami kerusakan, Ditlantas Polda Sumbar juga menetapkan persyaratan sebagai berikut:
Identitas pemilik kendaraan bermotor.
BPKB yang rusak sebagai bukti administrasi.
Surat pernyataan bermaterai, yang menyatakan bahwa kerusakan BPKB terjadi akibat bencana alam dan diketahui oleh RT/RW setempat.
Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Imbauan Terkait Kendaraan Rusak Akibat Banjir
Ditlantas Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang rusak akibat banjir, agar terlebih dahulu melakukan perbaikan kendaraan di bengkel resmi yang terverifikasi atau agen pemegang merek, terutama apabila nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tidak terbaca. Langkah ini penting guna memudahkan proses verifikasi dan memastikan keabsahan data kendaraan saat dilakukan registrasi ulang.
Pelayanan Humanis dan Transparan
Melalui pelayanan registrasi ranmor khusus ini, Ditlantas Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang humanis, transparan, dan profesional, serta mendukung pemulihan masyarakat pascabencana di wilayah Sumatera Barat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelayanan ini, dapat menghubungi:
Contact Person:
Iptu Bram Eka Apriaminando, SH
📞 +62 852-5731-9907
Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan demi kelancaran proses administrasi kendaraan bermotor.(***)

0 Komentar