Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus korupsi di daerah. Kali ini, giliran Teddy Alfonso (TA), Supervisor audit laporan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), yang resmi ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional tahun anggaran 2021.
Penahanan terhadap TA dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Anak Air, Padang, untuk masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan.
🔹 Alasan Penahanan
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH, dalam keterangan resminya menegaskan penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ada dua alasan utama penahanan. Pertama, alasan subjektif, yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kedua, alasan objektif karena ancaman pidana dalam kasus ini lebih dari lima tahun penjara,” ujar Rasyid.
🔹 Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Maret 2021, ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari APBD Kota Padang melalui Dinas Perhubungan sebesar Rp18 miliar. Dana tersebut diperuntukkan untuk operasional langsung bus Trans Padang serta pembayaran gaji pegawai.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya praktik penyimpangan. TA yang saat itu berperan sebagai supervisor audit, diduga menutupi penyalahgunaan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha Trans Padang. Tak hanya itu, ia juga aktif bertindak sebagai pengawas audit dalam proses pencairan dana subsidi triwulan I dan II, sehingga laporan tersebut seolah-olah sesuai aturan.
Dari kegiatan itu, TA menerima pembayaran sebesar Rp514.793.500 dari Perumda PSM. Dari jumlah tersebut, ia menyerahkan Rp23,5 juta kepada PI, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama Perumda PSM.
Hasil audit tujuan tertentu oleh tim auditor Kejati Sumbar mengungkap bahwa akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar.
🔹 Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan dua lapisan pasal:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda miliaran rupiah.
🔹 Komitmen Kejati Sumbar
Kejati Sumbar menegaskan bahwa penyidikan kasus ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari komitmen memberantas tindak pidana korupsi di tubuh BUMD dan instansi pemerintah daerah.
“Penetapan dan penahanan tersangka TA merupakan pengembangan dari kasus PI yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Sumbar akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik penyimpangan dana subsidi Trans Padang,” tambah Rasyid.
🔹 Respon Publik
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat Trans Padang merupakan layanan transportasi umum vital di Kota Padang. Banyak pihak menilai penyimpangan dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Pengamat hukum Universitas Andalas, Dr. Hendra Putra, menilai penahanan ini adalah langkah positif.
“Korupsi di sektor pelayanan publik seperti transportasi sangat berdampak pada masyarakat luas. Kejati Sumbar harus konsisten mengawal proses hukum agar ada efek jera, sekaligus memastikan dana subsidi benar-benar digunakan sesuai tujuan,” ungkapnya.
🔹 Penutup
Dengan ditahannya Teddy Alfonso, kini Kejati Sumbar telah menjerat dua tersangka dalam kasus korupsi Perumda PSM. Proses hukum masih berjalan, dan publik berharap kasus ini bisa segera tuntas dengan vonis yang memberi rasa keadilan.
0 Komentar