Padang, 17 September 2025 – Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dadang Iskandar, SH Bin Toto Sunarto. Putusan ini dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (17/9) di ruang sidang utama.
Sidang dipimpin oleh Aditya Danur Utomo, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota Irwin Zaily, S.H. dan Jimmi Henrik Tanjung, S.H., serta didampingi Panitera Syahrial Sadar, S.H..
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., Afrianto, S.H., M.H., dan Aslan, S.H., C.CLE. Sementara itu, terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum Hendri Syahputra, S.H., ST., Mahmud Syaukat, S.H., M.H., Ilham Fajri, S.H., dan Ricky Hadi Putra, S.H., M.H.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di parkiran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Terdakwa Dadang Iskandar secara sengaja dan dengan rencana yang matang merampas nyawa korban AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K., yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Tidak hanya itu, terdakwa juga melakukan percobaan pembunuhan terhadap AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H., S.I.K., namun aksinya tidak sampai merenggut nyawa korban.
Dakwaan dan Putusan
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsidair pasal 338 KUHP. Dari hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu primair dan percobaan pembunuhan sesuai dakwaan kedua primair.
Majelis hakim menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Dadang Iskandar bersalah melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan.
Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sikap Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Namun, majelis hakim memutuskan pidana penjara seumur hidup. Usai sidang, JPU menyatakan sikap pikir-pikir karena masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Penutup
Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut melibatkan perwira kepolisian aktif. Vonis seumur hidup terhadap Dadang Iskandar diharapkan menjadi bentuk penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.(***)
0 Komentar