PASAMAN, OneNet.co.id — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melakukan operasi penertiban kawasan hutan di Kabupaten Pasaman. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (4–5 Agustus 2025), dan berhasil menertibkan area hutan seluas 2.919,78 hektar yang terdiri dari cagar alam dan margasatwa.
Operasi tersebut difokuskan pada Hutan Cagar Alam Panti seluas 117,10 hektar serta Hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802,68 hektar dengan titik pemasangan plang di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah.
Gabungan Lintas Instansi
Penertiban ini melibatkan tim lintas instansi, antara lain Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, dan BPKP.
Tim memasang plang larangan dengan bunyi:
“Dilarang memasuki lahan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan, dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.”
Temuan Tanaman Ilegal di Kawasan Cagar Alam
Dari hasil operasi, ditemukan fakta mengejutkan bahwa sebagian besar lahan di kawasan hutan yang seharusnya menjadi cagar alam dan margasatwa telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang ditanam secara ilegal.
Langkah tegas ini diambil untuk memulihkan fungsi kawasan hutan yang rusak dan mengembalikan ekosistem alami agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Pernyataan Resmi Kejati Sumbar
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menegaskan bahwa keberhasilan penertiban ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian hutan di Sumatera Barat.
> “Tim Satgas PKH berhasil menertibkan hutan seluas 2.919,78 hektar di Pasaman, semuanya berada di area cagar alam dan margasatwa,” ujar Rasyid.
Menurutnya, keberadaan tanaman sawit di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan ekosistem.
Upaya Pemulihan Ekosistem
Pasca penertiban, pemerintah bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan kawasan hutan yang sudah ditertibkan kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Langkah ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal. Ke depan, Satgas PKH akan memperluas operasi serupa di daerah lain di Sumatera Barat yang memiliki potensi konflik pemanfaatan lahan hutan.(***)
0 Komentar