Dirlantas Polda Sumbar: Tilang Manual Dilakukan Secara Terbatas untuk Pelanggaran yang Membahayakan Keselamatan

 



PADANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat kembali menegaskan bahwa pelaksanaan tilang manual masih diberlakukan, namun hanya dilakukan secara terbatas, selektif, dan situasional terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian bersama.

Menurutnya, penegakan hukum di jalan raya tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi lebih mengedepankan aspek pencegahan, edukasi, serta perlindungan terhadap seluruh pengguna jalan.

"Pelaksanaan tilang manual dilakukan secara terbatas dan hanya menyasar pelanggaran yang nyata-nyata membahayakan keselamatan. Prioritas kami adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sumatera Barat," ujar Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Di antaranya adalah penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, aksi balap liar yang kerap membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya, melawan arus lalu lintas, serta berkendara secara ugal-ugalan yang dapat memicu kecelakaan fatal.

Selain itu, petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta di lapangan dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Dirlantas Polda Sumbar juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait kebijakan tilang manual tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Informasi resmi mengenai penegakan hukum lalu lintas dapat diperoleh melalui kanal resmi Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Sumbar.

Menurut Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas merupakan faktor utama dalam menurunkan angka kecelakaan. Sebagian besar kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran yang dianggap sepele, seperti melawan arus, berkendara dengan kecepatan tinggi, maupun aksi balap liar.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan di jalan.

"Keselamatan merupakan kebutuhan setiap orang. Dengan mematuhi aturan lalu lintas, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Mari bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Sumatera Barat," tutupnya.

Melalui kebijakan tilang manual yang dilakukan secara terbatas dan terukur tersebut, Ditlantas Polda Sumbar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan dapat ditekan secara berkelanjutan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, serta mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenewssatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri