AKBP Agung Tribawanto Tegaskan Penanganan Cepat, Satreskrim Polres Pasbar Tangkap Dua Terduga Pencuri

 



PASAMAN BARAT | Rabu, 12 Agustus 2026 — Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali membuahkan hasil. Dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, berhasil diungkap.


Dua orang terduga pelaku berinisial YS (30) dan AM (34) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.


Pengungkapan tersebut berada di bawah penanganan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.


Kasat Reskrim mengatakan, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES/PASAMAN BARAT tanggal 10 Agustus 2026. Setelah laporan diterima, personel langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan para saksi.


Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu seorang saksi melihat pintu depan rumah milik Dede Ochsandre dalam keadaan terbuka.


Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan bekas congkelan pada bagian pintu. Saksi kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang milik korban telah hilang.


Korban yang saat ini berada di Rutan Polres Pasaman Barat terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika kemudian meminta saksi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan para terduga pelaku.


YS kemudian diamankan di sebuah warung yang berada di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Tidak berselang lama, AM juga diamankan di rumahnya yang berada di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua.


Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah tersebut. Polisi kemudian mendalami keterangan keduanya sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga berasal dari hasil pencurian.


Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit mesin cuci merek Sharp, serta satu batang besi AS baling-baling kapal dengan panjang sekitar 3,5 meter.


Berdasarkan keterangan awal kedua terduga pelaku, sepeda motor Honda Beat tersebut diambil dengan cara didorong dan kemudian dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Pasaman Baru.


Sementara mesin cuci merek Sharp berwarna putih dibawa menggunakan becak motor yang disewa oleh kedua terduga pelaku. Mesin cuci tersebut kemudian dijual kepada seorang warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu, dengan harga Rp600 ribu.


Untuk besi AS baling-baling kapal, kedua terduga pelaku disebut kembali ke rumah korban dan mengambil barang tersebut. Besi kemudian dititipkan kepada seorang teman mereka yang berada di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.


Kasat Reskrim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.


“Kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama ini,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.


Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Katim RMO Group | Wyndoee

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenewssatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri