Warga Tanjung Korong Sungai Pinang Tolak Jalan Kampung Digunakan Truk Material Proyek Perumahan Alana 6

  



Padang Pariaman — Puluhan warga Tanjung Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menyampaikan aspirasi serta pernyataan sikap terkait aktivitas mobilitas truk pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 tahap 2 dan tahap 3 yang berlokasi di wilayah Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai.


Pernyataan sikap tersebut disampaikan warga yang berdomisili di sepanjang ruas jalan dari Simpang Muara Kasang menuju Mushala Nurul Yaqin atau kawasan gerbang Perumahan Alana 6, pada Rabu (24/6/2026).


Herman Jamal tokoh masyarakat sebagai perwakilan warga mengatakan, "kami menyampaikan sejumlah keluhan yang dinilai muncul sebagai dampak dari aktivitas keluar masuk kendaraan proyek yang menggunakan jalan kampung," katanya.


"Kami menyatakan menolak penggunaan jalan kampung kami sebagai jalur utama mobilitas truk pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 tahap 2 dan 3. Sebab jalan ini merupakan fasilitas lingkungan yang dibangun secara swadaya dan bukan dirancang untuk menampung kendaraan bertonase berat secara terus-menerus," katanya.


Herman mengaku, warga keberatan karena aktivitas truk material telah menyebabkan kondisi jalan mengalami kerusakan di sejumlah titik.


Selain itu, kata Herman bahwa debu yang muncul akibat intensitas lalu lalang kendaraan proyek juga menjadi keluhan karena dianggap mengganggu kesehatan, kenyamanan, serta aktivitas sehari-hari masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.


Herman Jamal menyebut, "selain persoalan infrastruktur dan lingkungan, kami juga menyoroti adanya dana kompensasi yang disebut berasal dari pihak PT Dofla Land. Kami meminta adanya transparansi secara menyeluruh mengenai jumlah dana, siapa saja pihak yang menerima, serta bagaimana mekanisme penyalurannya," sebutnya.


"Kami menyayangkan adanya dugaan pemotongan dana kompensasi oleh oknum tertentu sehingga, menurut warga, dana tersebut tidak disalurkan secara utuh dan merata kepada seluruh masyarakat yang terdampak oleh aktivitas proyek pembangunan tersebut," sebut Herman didampongi Joni Ismael dan Eko.


Dalam pernyataannya, warga juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak mereka.


Mereka berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan asas keadilan.


Herman Jamal menambahkan, "kami juga meminta kepada PT Dofla Land agar tidak menciptakan perpecahan atau konflik ditengah masyarakat serta tidak melakukan tindakan yang dianggap sebagai bentuk tekanan dengan menghadirkan aparat berseragam dalam menghadapi warga yang menyampaikan keluhan," tambahnya.


Selain itu masyarakat juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap PT Dofla Land yang dinilai belum membuka ruang dialog secara langsung dengan warga terdampak, meskipun masyarakat mengaku telah menyampaikan surat keluhan secara resmi kepada pihak perusahaan.


Tidak hanya kepada perusahaan, tuntutan juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagai pihak yang menerbitkan izin pembangunan Perumahan Alana 6.


"Kami meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan meninjau kembali izin pembangunan tersebut karena aktivitas proyek dinilai telah memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan sosial, kesehatan, kenyamanan masyarakat, serta menyebabkan kerusakan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas tonase kendaraan yang melintas," ujar Herman.


"Kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan dan audit terhadap proses penyaluran dana kompensasi dari PT Dofla Land. Mereka meminta agar apabila ditemukan adanya penyimpangan atau pemotongan yang dilakukan oleh pihak tertentu, maka tindakan tegas dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Sebanyak 11 poin aspirasi tersebut menjadi bentuk sikap bersama masyarakat Tanjung Korong Sungai Pinang sebagai upaya menyampaikan keresahan dan tuntutan mereka atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan Perumahan Alana 6 tahap 2 dan 3.


"Kami berharap seluruh pihak, baik perusahaan, pemerintah daerah, maupun aparat terkait, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan mengedepankan keterbukaan, dialog yang konstruktif, serta penyelesaian yang adil demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat," harapnya. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenewssatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri