Padang Pariaman — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menanggapi informasi masyarakat terkait keberadaan bangunan liar yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan jembatan fly over Simpang Duku, Kabupaten Padang Pariaman.


Rifki menjelaskan bahwa terkait dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM solar subsidi, penanganan dan proses penegakan hukumnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.


Satpol PP, kata dia, akan berfokus pada aspek penertiban bangunan yang berdiri tanpa izin dan berada di atas lahan yang bukan menjadi hak penguasaan pihak yang mendirikan bangunan tersebut.


“Untuk dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM solar subsidi, tentu itu menjadi ranah dan kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sementara Satpol PP melihat dari sisi penegakan peraturan daerah, khususnya terkait keberadaan bangunan yang diduga berdiri secara tidak sah,” ujar Rifki saat dikonfirmasi oleh tim awak media, pada Rabu (24/6/2026).


Rifki mengaku, Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap lahan di kawasan tersebut.


Rifki juga menyebutkan, Satpol PP dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana atau eksekutor penertiban, sehingga langkah yang akan diambil tetap menunggu tindak lanjut dan koordinasi bersama BPJN sebagai pemilik atau pengelola lahan.


“Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Kami berkoordinasi dengan BPJN selaku pihak yang berwenang atas lahan tersebut. Apabila nanti sudah ada keputusan dan prosedur yang harus dilaksanakan, maka Satpol PP siap menjalankan tugas sebagai eksekutor penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Rifki menegaskan, langkah koordinasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai mekanisme hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.


Kasatpol PP itu berharap persoalan keberadaan bangunan liar tersebut dapat segera ditangani melalui sinergi seluruh pihak terkait, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, sehingga kawasan fasilitas umum seperti jembatan dan jalan nasional dapat terbebas dari aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.


“Harapan kami, semua pihak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing. Jika memang terbukti terdapat pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Penertiban bangunan liar ini juga bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan aset negara dan fasilitas umum tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya,” tutup Rifki.


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Satpol PP menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan, dengan mengedepankan koordinasi lintas instansi agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas. (**)