Jakarta -:Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR.
Pandangan tersebut disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, saat menyampaikan sikap fraksi dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam penyampaiannya, Lisda menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji tidak hanya menyangkut aspek administrasi negara, tetapi juga merupakan amanah konstitusional, keagamaan, dan sosial yang berkaitan langsung dengan kepentingan jutaan calon jemaah haji di Indonesia.
Menurutnya, dana haji yang berasal dari setoran awal maupun pelunasan biaya haji pada dasarnya merupakan dana milik umat yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab yang tinggi.
“Dana haji merupakan amanah umat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisda.
Lisda menekankan bahwa pengelolaan dana haji harus berlandaskan sejumlah prinsip penting, di antaranya kehati-hatian (prudential), transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana yang dikelola dapat memberikan manfaat maksimal bagi para jemaah.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan dana haji telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang melahirkan lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, menurutnya, dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang serta meningkatnya akumulasi dana yang dikelola menuntut adanya pembaruan regulasi agar sistem pengelolaannya semakin profesional dan berkelanjutan.
Politisi asal Sumatera Barat tersebut menilai RUU yang diusulkan akan memperjelas fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap BPKH.
Dengan penguatan tata kelola tersebut, pengelolaan dana haji diharapkan dapat berjalan lebih akuntabel dan selaras dengan prinsip tata kelola lembaga keuangan publik yang profesional.
Selain itu, pengaturan terkait setoran haji, nilai manfaat, serta pengelolaan dana berbasis hak jemaah juga dipandang sebagai upaya menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu melindungi hak jemaah, baik yang masih menunggu antrean keberangkatan maupun yang akan segera menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Lisda juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko dalam pengelolaan dana haji, termasuk pembentukan cadangan modal dan diversifikasi investasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dana yang dikelola tetap aman, berkelanjutan, serta tidak membebani para jemaah di masa mendatang.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana haji tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan investasi.
“Kepentingan jemaah serta nilai-nilai syariah harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana haji,” tegasnya.
Menutup pandangan fraksi, Lisda menyampaikan bahwa setelah mempelajari secara mendalam materi rancangan undang-undang tersebut, Fraksi NasDem akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI.
Selanjutnya, rancangan regulasi tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lisda berharap regulasi baru ini nantinya mampu memperkuat tata kelola dana haji yang lebih transparan, profesional, serta berpihak pada kepentingan para jemaah.
(*)

0 Komentar