Padang, Sumatera Barat – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin, S.H., M.H. menghadiri kegiatan serah terima lahan bebas serta simbolisasi pendaftaran konsinyasi pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumbar didampingi oleh Asisten Intelijen serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kehadiran jajaran Kejati Sumbar merupakan bagian dari dukungan institusi dalam mengawal proses pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Sumatera Barat.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya percepatan proses pengadaan tanah guna mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional. Pembangunan Flyover Panorama I yang berlokasi di kawasan Sitinjau Lauik diharapkan mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta memperlancar arus transportasi pada jalur vital yang selama ini dikenal memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan dari sejumlah pihak terkait. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Barat bersama Direktur Pembangunan Jembatan memaparkan perkembangan serta tahapan pelaksanaan pembangunan flyover yang menjadi salah satu proyek strategis nasional di wilayah Sumatera Barat.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur transportasi sekaligus mengurangi potensi kecelakaan pada jalur tersebut. Jalur Sitinjau Lauik sendiri merupakan salah satu akses penting yang menghubungkan Kota Padang dengan wilayah Solok dan daerah lain di Sumatera Barat.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan serah terima lahan bebas dari pelaksana pengadaan tanah, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepada instansi yang memerlukan tanah yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain itu juga dilaksanakan simbolisasi pendaftaran konsinyasi pengadaan tanah oleh BPJN Sumatera Barat kepada Pengadilan Negeri Kota Padang.
Proses konsinyasi tersebut merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, khususnya apabila terdapat pihak yang belum menerima atau menyepakati ganti kerugian. Dengan mekanisme ini, dana ganti rugi dititipkan melalui pengadilan sehingga proses pembangunan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum dalam proses pengadaan tanah.
Melalui fungsi pengawalan dan pendampingan hukum, Kejati Sumbar memastikan setiap tahapan dalam proses pengadaan tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pemerintah berharap dengan adanya pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik, tingkat keselamatan pengguna jalan dapat meningkat secara signifikan, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di wilayah Sumatera Barat.
Pembangunan flyover ini juga diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap berbagai permasalahan lalu lintas di kawasan Sitinjau Lauik yang selama ini dikenal sebagai jalur ekstrem dengan kondisi tikungan tajam dan tanjakan curam.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dukungan berbagai lembaga termasuk Kejaksaan, proyek strategis ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sumatera Barat.(***)

0 Komentar