*Sita Belasan Gram Sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Pengedar*

  



pasamanbarat -- Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.


Pelaku diketahui berinisial DH (28) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini, berhasil diringkus petugas di jalan lintas yang berada Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.


"Penangkapan terhadap pelaku seiring dengan pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Jumat (6/2/2026).


Dikatakan, menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran dan transaksi narkotika, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku, yang merupakan target operasi (TO).


"Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Opsnal berhasil meringkus pelaku, saat sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor di Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur," ungkapnya.


Dijelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas dilapangan yang dipimpin langsung Iptu Andhika ini, menyita barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket sedang serta 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening.


Selain itu, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna bening, dua pack plastik klip ukuran kecil, tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang, dan dua embar plastik klip bening ukuran besar.


"Adapun barang bukti lainnya yakni dua buah kotak rokok merk Live warna biru, satu helai jaket merk Hasizhe warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Beat warna pink kombinasi Hitam," jelasnya.


Dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri, diperoleh dari seorang temannya yang masih dalam pelacakan petugas yang akan diedarakannya kembali di daerah Tongar.


"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan Narkotika golongan 1 dan Pasal 609 (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman di pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (HumasResPasbar)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenewssatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri