Sinergi Kapolda Sumbar dan Pemerintah Pusat, 301 WPR Jadi Jalan Tengah Atasi Tambang Ilegal

  



SUMBAR | Persetujuan pemerintah pusat terhadap 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumatera Barat tidak lepas dari peran strategis Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Di tengah kompleksitas persoalan tambang ilegal, Kapolda tampil sebagai figur kunci yang mendorong solusi berbasis hukum, keadilan, dan keberlanjutan.


Kapolda Gatot Tri Suryanta secara aktif mengawal komunikasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pendekatan yang ditempuh tidak semata penindakan, tetapi membuka ruang legal agar aktivitas pertambangan rakyat dapat ditata dan diawasi secara menyeluruh.


Bagi Kapolda Sumbar, Penambangan Tanpa Izin bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, ia menilai penetapan WPR sebagai langkah realistis untuk memutus mata rantai PETI tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat.


Dalam proses pengajuan WPR, Kapolda Gatot Tri Suryanta bersama jajaran pemerintah daerah melakukan koordinasi intensif di tingkat pusat. Hasilnya, dari ratusan blok yang diusulkan, sebanyak 301 blok dengan luas sekitar 13.400 hektare mendapat persetujuan resmi.


Kapolda menegaskan bahwa dengan adanya WPR, aparat kepolisian memiliki pijakan hukum yang jelas dalam melakukan pengawasan. Aktivitas tambang rakyat tidak lagi berjalan sembunyi-sembunyi, melainkan berada dalam sistem perizinan yang terukur dan bertanggung jawab.


Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut tersebar di sembilan kabupaten yang selama ini dikenal rawan aktivitas tambang ilegal. Kehadiran WPR diyakini akan menurunkan potensi konflik, kerusakan lingkungan, serta praktik eksploitasi yang tidak manusiawi.


Kapolda Sumbar menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran, terutama jika aktivitas tambang membahayakan nyawa dan merusak alam.


Melalui skema Izin Pertambangan Rakyat, baik perorangan maupun koperasi, Kapolda berharap masyarakat berani beralih ke jalur legal. Legalitas bukan hanya soal izin, tetapi juga tentang perlindungan hukum dan kepastian usaha.


Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Kapolda Gatot Tri Suryanta menilai kolaborasi lintas sektor adalah jawaban atas persoalan tambang rakyat yang selama ini berlarut-larut.


Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan di lapangan. Aparat tidak boleh hanya hadir saat penindakan, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan pemahaman dan bimbingan.


Dengan ditetapkannya 301 WPR, Kapolda Sumbar optimistis Sumatera Barat dapat menjadi contoh nasional dalam penanganan tambang ilegal yang berkeadilan. Pendekatan humanis dan tegas berjalan beriringan.


Langkah ini menandai babak baru tata kelola pertambangan rakyat di Sumatera Barat. Di bawah pengawalan Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat diupayakan berjalan seimbang.


Catatan Redaksi:


Keberhasilan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumatera Barat menunjukkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menghadirkan solusi, bukan sekadar penindakan, demi kepentingan masyarakat luas.


TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenewssatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri