PASAMAN BARAT | Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberantas penambangan emas tanpa izin kembali dibuktikan. Melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumbar melakukan penertiban tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, tepatnya di Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.
Operasi penegakan hukum ini berada langsung di bawah kendali Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, yang menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin merupakan ancaman serius bagi lingkungan hidup dan ketertiban hukum. Tim Penegakan Hukum Subdit IV Tipidter diterjunkan untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut benar-benar dihentikan.
Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, para pelaku diduga telah meninggalkan area tambang. Meski demikian, jejak aktivitas penambangan ilegal tampak jelas dari kondisi lahan yang telah terkupas dan rusak akibat pengerukan menggunakan alat berat.
Dalam penyisiran lokasi, petugas menemukan empat unit ekskavator yang sengaja disembunyikan tidak jauh dari area tambang. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemasangan garis polisi serta pengamanan komponen vital mesin agar alat berat tersebut tidak dapat kembali dioperasikan.
Empat alat berat yang diamankan masing-masing terdiri dari satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau, dua unit merek XCMG berwarna kuning, serta satu unit ekskavator merek SANY berwarna kuning. Seluruhnya kini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Tidak hanya menyegel alat berat, petugas juga memusnahkan peralatan tambang manual yang ditemukan di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas penambangan emas tanpa izin benar-benar berhenti dan tidak dapat dilanjutkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di sektor sumber daya alam. Aktivitas PETI dinilai menimbulkan dampak kerusakan jangka panjang, mulai dari pencemaran air hingga potensi bencana ekologis.
Selain penindakan, aparat juga memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Polda Sumbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga saat ini, panel dan monitor dari keempat ekskavator telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penertiban tambang emas ilegal di Pasaman Barat ini menjadi penegasan bahwa Polda Sumbar, melalui Dirreskrimsus, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik-praktik perusakan lingkungan. Negara hadir untuk menjaga alam, menegakkan hukum, dan melindungi masa depan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.
TIM RMO

0 Komentar