Satgas PKH dan Kejati Sumbar Tertibkan Taman Wisata Alam di Mentawai, Selamatkan 635 Hektare Kawasan Hutan



MENTAWAI  - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia, bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kembali melakukan langkah nyata dalam upaya penyelamatan lingkungan. Kali ini, penertiban difokuskan pada Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua yang terletak di Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai, pada Rabu, 6 Agustus 2025.


Dalam operasi tersebut, Satgas PKH berhasil menertibkan lahan seluas 635,37 hektare yang sebelumnya telah dibuka secara ilegal. Tim 1 yang bertugas dalam penertiban ini terdiri dari gabungan lintas instansi, yakni unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan BPKP, dengan dukungan teknis dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Taman Nasional Siberut.


Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemasangan plang larangan untuk mengalihkan atau memperjualbelikan kawasan tersebut. Proses pemasangan berlangsung aman dan terkendali, mengingat lokasi penertiban berada di kawasan wisata yang tidak memiliki pemukiman penduduk maupun aktivitas wisatawan aktif.


Kawasan Bernilai Ekologis Tinggi


TWA Saibi Sarabua dikenal sebagai kawasan konservasi dengan keanekaragaman hayati yang tinggi. Dalam berbagai literatur ilmiah dan jurnal internasional, kawasan ini tercatat memiliki kekayaan flora dan fauna yang sangat khas dan endemik.


Beberapa flora khas yang ditemukan di wilayah rawa dan hutan bakau antara lain:


Tuiyo (Rhizophora apiculata)


Peigu (Rhizophora mucronata)


Potcou (Bruguiera gymnorrhiza)


Togro (Ceriops tagal)


Sementara di wilayah daratan tumbuh pohon-pohon besar seperti:


Meranti Merah (Shorea sp.)


Keruing (Dipterocarpus retusus)


Mahang (Macaranga gigantea)


Pulai (Alstonia scholaris)


Adapun fauna endemik yang menjadi kekayaan hayati Mentawai dan sangat bergantung pada kelestarian kawasan ini meliputi:


Bilou (Hylobates klossii)


Beo Mentawai (Gracula religiosa batuensis)


Lutung Mentawai (Presbytis potenziani)


Monyet Ekor Babi (Siamas concolor)


Beruk Mentawai (Macaca pagensis)


Selain itu, juga ditemukan satwa lain seperti babi hutan, murai batu, ular sawah, dan tikus mentawai.


Ancaman Serius Terhadap Ekosistem


Pembukaan lahan ilegal di kawasan ini telah menimbulkan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup flora dan fauna, khususnya spesies endemik yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia. Jika tidak ditindak secara serius, keberadaan satwa seperti lutung dan beo mentawai bisa terancam punah dalam waktu dekat.


Komitmen Kejaksaan dan Satgas PKH


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.


> “Satgas PKH telah memasang plang larangan pembukaan lahan di Taman Wisata Alam Saibi Sarabua seluas 635 hektare. Harapannya setelah penertiban ini, kelestarian hutan kembali terjaga, sehingga satwa endemik seperti beo dan lutung mentawai masih bisa disaksikan oleh generasi yang akan datang,” ujar Rasyid.


Penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan kawasan konservasi, serta menindak tegas setiap upaya perambahan liar yang merusak lingkungan.(***) 


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenewssatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri